harianbengkuluekspress.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong mendapatkan penerimaan sebesar Rp 1,1 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama yang berakhir di tanggal 30 November 2024 lalu.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan Shut mengatakan, bahwa program pemutihan PKB dan bea balik nama memang kembali dilaksanakan sejak bulan Agustus hingga November 2024 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
“Untuk program di tahun 2024 ini, secara resmi telah berakhir,” sampainya, Minggu 01 Desember 2024.
BACA JUGA:Dana Kampanye 3 Paslon di Kepahiang Mulai Diaudit,Ini Tujuannya
BACA JUGA:Tidak Semua Guru Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriterianya
Lanjut Hendri, dari pelaksanaan program tersebut, pihaknya berhasil mendapatkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.167.134.500. Jumlah tersebut didapatkan dari 3.145 kendaraan roda 2 dan roda empat.
“Ini termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak,” jelasnya.
Masih kata Hendri, dalam menjalankan program yang sebelumnya dilaksanakan, masyarakat melakukan pembayaran baik secara langsung mendatangi kantor Samsat Lebong di komplek perkantoran Pemkab Lebong, Mall Pelayanan Publik.
“juga ketika mobil samsat turun langsung ke masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Hendri menghimbau meskipun program pemutihan PBK telah ditutup, namun kepada seluruh masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan agar selalu ta’at membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.
“Program yang dibuat untuk meringankan beban masyarakat serta mengajak untuk ta’at membayar pajak kedepannya,” tuturnya.
Hendri mengatakan, bahwa pembayaran pajak kendaran sifatnya wajib bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Selain itu dengan membayar pajak, maka masyarakat ikut serta dalam membantu pembangunan daerah.
“Karena dari pajak yang didapat, nantinya akan diperuntukan kembali untuk masyarakat,” ujarnya.(erik)