Harianbengkuluekspress.id - Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah Kota Bengkulu gagal menerima penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar dari Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini terlihat tidak adanya ploting anggaran di dalam APBD 2025.
"Penyertaan modal ini belum bisa kita anggarkan di tahun 2025," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, Jumat 6 Desember 2024.
Untuk diketahui, penyertaan modal ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota Bengkulu yang disyaratkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Total penyertaan modal sebesar Rp 28 miliar ke BPRS Fadhillah. Penyertaan modal dilakukan bertahap sebanyak 4 kali sebesar Rp 7 miliar per tahun yang diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2017.
Dalam hal ini Pemkot sudah menganggarkan 3 kali modal sebesar Rp 21 miliar sehingga masih ada sisa Rp 7 miliar lagi yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Kepahiang Dapat Tambahan Penerima PKH, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Melonjak, Segini Harga per 1 Desember
Secara aturan, penyelesaian modal ini paling lambat dituntaskan pada 2024. Namun, dalam APBD induk 2024, Pemkot tidak menganggarkan karena harus mengalihkan ke pembiayaan dana hibah Pemilu dan Pilkada 2024.
Disampaikan Irman, untuk menuntaskan penyertaan modal BPRS Fadilah tersebut maka pemkot harus memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017. Hal ini sebagai dasar hukum agar bisa dianggarkan kembali modal BPRS tersebut.
"Artinya sudah jelas kenapa tidak bisa kita anggarkan, karena masa berlaku perda-nya habis. Nah sekarang sedang dilakukan penggodokan perda baru, agar ada payung hukum penyertaan modal Bank Fadilah," jelas Irman Sawiran politisi PKS ini.
Meski nantinya Perda baru telah selesai, pihaknya juga belum dapat menjamin apakah bisa teranggarkan atau tidak. Hal ini bergantung pada kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA:13.489 Warga Rejang Lebong Miliki IKD, Ini Kegunaannya
"Kemungkinan APBD 2026. Karena kalau di APBD Perubahan 2025 saya rasa masih berat karena harus mengakomodir kebutuhan Walikota dan wakil walikota terpilih," sampai Irman.
Untuk diketahui, tujuan awal pendirian BPRS Fadhillah tersebut, agar memberikan kemudahan dalam pinjaman modal usaha untuk masyarakat kecil menengah. Sekaligus menyelamatkan para pelaku usaha dari jeratan rentenir, yang secara perlahan bisa menyengsarakan masyarakat Kota Bengkulu. (Medi)