Harianbengkuluekspress.id – Seorang remaja laki-laki berinisial MN (15) menjadi korban dugaan pengeroyokan yang berujung pada luka tusuk di bagian rusuk kanan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 8 Desember 2024 dini hari di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Gunung Tiga, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Adapun berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/120/XII/2024, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya, termasuk seorang saksi bernama Pedrusa Pratama berkumpul di rumah kost "Naya" sekitar pukul 00.30 WIB.
Mereka diduga mengonsumsi minuman keras, berupa dua botol minuman beralkohol merek Asoka dan minuman gelas Torpedo.
BACA JUGA:Belasan Peserta Tes PPPK di Pemprov Bengkulu Langsung Gugur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Belasan Peserta Tes PPPK di Pemprov Bengkulu Langsung Gugur, Ini Penyebabnya
Namun, situasi berubah panas ketika terjadi perkelahian antara dua orang bernama AK dan AY. Korban bersama seorang temannya yang lain Mamad mencoba melerai. Tetapi naas bagi MN, karena upaya tersebut justru memicu perselisihan baru antara korban dan Mamad.
“Ketika korban hendak melerai perkelahian, terjadi keributan mulut yang berujung pada perkelahian fisik antara korban dan saudara Mamad. Dalam situasi itu, salah seorang teman Mamad tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau hingga melukai rusuk kanannya,” ungkap Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah SM kepada BE Minggu 8 Desember 2024.
Lebih lanjut, Doni mengatakan setelah insiden tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh teman-temannya untuk mendapatkan perawatan.
"Atas kejadian itu kami (Reskrim Polres BS, red) telah menerima laporan dari Sardino Supriadi (39), ayah korban, dan segera menindaklanjuti kasus ini," katanya.
BACA JUGA:Harga Ayam Meroket Hingga Segini, Diperkirakan Hingga Awal Tahun
Doni menerangkan pihaknya telah telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk menerima laporan, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Ia juga menambahkan bahwa saksi utama, Pedrusa Pratama, memberikan keterangan penting terkait kronologi kejadian.
"Keterangan saksi menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengidentifikasi pelaku utama. Saat ini, perkara sedang diproses dan tim sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. Opsnal juga sedang mengejar pelaku," tambahnya.
Adapun kasus ini diproses sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih berusia 15 tahun, ini menjadi perhatian serius kami, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama," jelasnya.