KOTA MANNA, BE – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus memantau 4 sungai besar yang ada. Adapun 4 sungai besar yang mendapatkan pemantauan secara berkala dari DLHK, Sungai Kedurang, Sungai Air Manna, Sungai Pino dan Sungai Bengkenang.
“Hanya 4 sungai besar itu yang kami amati. Sebab, kami juga dalam mengamati sungai yang ada di BS karena terkendala biaya,” ujar Ir Haroni SP kepada BE, Senin (23/10).
Lebih lanjut, Haroni menjelaskan 4 sungai besar yang diamati ada beberapa zat yang terkandung di dalamnya yang telah melebihi ambang batas aman yang telah ditetapkan. Adapun zat yang terkandung dan mencemari sungai, yaitu Fosfat yang disebabkan oleh aktivitas pertanian masyarakat yang menggunakan zat kimia, seperti pupu dan pestisida. Fosfat dapat bertindak sebagai nutrisi bagi lingkungan. Namun, nutrisi fosfat yang berlebihan dapat mendukung pertumbuhan alga yang berlebihan, yang menyebabkan eutrofikasi perairan. Fosfat juga dapat menyebabkan pembentukan busa putih yang menjadi penghalang masuknya oksigen dan cahaya ke dalam air.
“Fosfat yang berlebihan juga akan berdampak pada bagi manusia yang mengonsumsi air tersebut dari sungai. Selain Fosfat juga ada kandungan bakteri Ecoli yang mencemari 4 sungai besar di BS yang disebabkan masih adanya budaya masyarakat yang buang air besar ke sungai, entah karena belum memiliki jamban atau memang sudah menjadi budaya,” jelasnya.
Haroni juga menambahkan perilaku masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai juga dapat menambah parahnya pencemaran yang ada. Sebab, tidak jarang masyarakat membuang sampah baik organik dan organik ke sungai dengan sengaja.
“Kita pantau 4 sungai tersebut dan kami sayangkan masih ada masyarakat yang membuang sampah dengan sengaja di sungai. Membuang kotoran dan bangkai ke sungai itu sangat memberikan dampak bagi lingkungan karena ada bakteri didalamnya,” sesalnya.
Pada kesempatan itu Haroni berharap masyarakat dapat peduli dengan kebersihan sungai untuk dampak kesehatan. Bahkan, Haroni juga siap jika diminta bersama masyarakat untuk melakukan pembersihan sungai. Untuk saat ini dijelaskan Haroni bahwa Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biologycal Oxygen Demand (BOD), serta PH masih dalam batas aman.
“COD yang merupakan jumlah oksigen yang diperlukan untuk mengurai seluruh bahan limbah yang terkandung dalam air dan BOD yang merupakan oksigen yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk mengoksidasi senyawa–senyawa kimia masih dalam kadar aman, begitu pun PH. Namun, itu harus terus diperhatikan terus,” paparnya.
Meskipun 4 sungai yang diamati oleh DLHK belum masuk kategori tercemar parah oleh limbah. Haroni mengajak masyarakat untuk selalu peduli dengan lingkungan, khususnya sungai. Sebab, pelaku pencemaran lingkungan akan terancam denda dan pidana. Untuk pemberian sanksi tegas kepada palaku pencemaran lingkungan DLHK akan bekerjasama dengan Satpol PPP BS.
“Kita bersama Satpol PP akan menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan, khususnya sungai. Bahkan pemberian sanksi sudah pernah kami lakukan. Namun, hanya saja kami mengedepankan pendekatan dan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampai ke sungai,” ungkap Haroni.
Pada kesempatan itu juga, Haroni menyampaikan bahwa pemantauan sungai juga berlaku kepada pabrik yang beroperasi di DB, khususnya yang berada di pinggir aliran sungai. Sebab, pihaknya akan memantau selalu pengolahan limbah, khususnya bagi para pabrik kepala sawit (PKS) yang membuang limbahnya ke sungai.
“Limbah dari pabrik kelapa sawit juga kami pantau, khususnya pada kolam terakhir pengolahan limbah, jika ada indikasi pencemaran limbah kami akan memberikan teguran, jika dilakukan pembiaran pada pembuang limbah kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Haroni. (117)