Harianbengkuluekspress.id- Sebelum bepergian, pastikan terlebih dahulu kendaraan anda tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai lalai.
Selain itu, anda juga harus selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Sebab, jika lalai, Selain membahayakan diri kita sendiri dan orang lain juga disanksi denda hingga STNK diblokir.
Saat ini, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.
Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau, sehingga mereka akan dikenakan sanksi denda dan STNK Diblokir.
BACA JUGA:Terbaru, 10 Jenis Pelanggaran Ditilang, Berikut Besaran Dendanya, STNK Diblokir
Denda yang harus anda bayarkan juga besar. Anda tidak akan bisa membuka blokir tersebut, dan juga tidak akan bisa membayar pajak, sebelum denda anda bayarkan.
Oleh karena itu, anda harus mengetahui jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan STNK anda diblokir dan anda diwajibkan untuk membayar denda terlebih dahulu agar bisa membayar pajak.
Jika anda belum mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang membuat anda ditilang dan STNK anda diblokir, anda dapat membaca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.
Adapun ke-10 pelanggaran yang bisa kena tilang berikut besaran dendanya, yaitu:
BACA JUGA:658 Kendaraan Ditilang, 50 Knalpot Brong Diamankan, Dalam Rangka Operasi Ini
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000