Jangan Lalai, 10 Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan STNK Diblokir, Berikut Besaran Dendanya

Senin 09 Dec 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan yang ternyata STNK-nya diblokir.

Jikaa kendaraan anda STNKnya diblokir karena melakukan pelanggaran yang terekam karema CCTV ETLE, maka bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, anda akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.

BACA JUGA:Truk Trailer Alat Berat akan Ditilang dan Ditahan Jika Tanpa Pengawalan Ini

BACA JUGA:Razia Bali dan Knalpot Brong di Kawasan Obyek Wisata, Ratusan Motor Ditilang

Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Mari kita selalu mentaati tata tertib lalu lintas agar  kendaraan kita tidak ditilang dan kita juga tidak dikenakan sanksi denda.

Semoga informasi ini memberikan manfaat dan kita dapat selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas saat di jalan raya.(*)

Kategori :