Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan yang ternyata STNK-nya diblokir.
Jikaa kendaraan anda STNKnya diblokir karena melakukan pelanggaran yang terekam karema CCTV ETLE, maka bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, anda akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
BACA JUGA:Truk Trailer Alat Berat akan Ditilang dan Ditahan Jika Tanpa Pengawalan Ini
BACA JUGA:Razia Bali dan Knalpot Brong di Kawasan Obyek Wisata, Ratusan Motor Ditilang
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
Mari kita selalu mentaati tata tertib lalu lintas agar kendaraan kita tidak ditilang dan kita juga tidak dikenakan sanksi denda.
Semoga informasi ini memberikan manfaat dan kita dapat selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas saat di jalan raya.(*)