Jangan Lalai, 10 Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan STNK Diblokir, Berikut Besaran Dendanya

Senin 09 Dec 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi   kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp  750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

6, Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

BACA JUGA:150 Ditilang, 27 Ditahan, Operasi Zebra Nala 2024 di Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan , Ini Poin dan Sanksinya

Untuk itu, pastikan anda selalu mematuhi tata tertib lalu lintas agar anda tidak kena tilang ETLE. Sebab, jika anda sudah kena tilang ETLE, anda dipastikan tidak bisa membayar pajak.

Anda juga tidak bisa menghindar dari membayar denda tersebut. Sebab, jika anda kena tilang ETLE, saat anda akan membayar pajak, petugas tidak akan melayani anda untuk membayar pajak.

Petugas akan mengingatkan anda untuk membayar denda ETLE terlebih dahulu. Sebab, STNK anda diblokir dan anda tidak bisa membayar pajak.

Meskipun para pelanggar lalu lintas yang terekam karema ETLE mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

Kategori :