Harianbengkuluekspress.id – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2024. Acara pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari BS pada Senin, 9 Desember 2024.
Kepala Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga menjadi tindak lanjut penyelesaian perkara yang ditangani Kejari BS tahun 2024.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam dua periode, yaitu bertepatan dengan Hari Bakti Kejaksaan dan Hari Anti Korupsi Sedunia. Hari ini diawali dengan upacara peringatan Hakordia, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses hukum," ujar Nurul kepada BE.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 25 perkara yang ditangani Kejari BS di antaranya, yaitu tindak pidana narkotika sebanyak 8 perkara dengan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,77 gram, lalu obat batuk merek Samcoodin sebanyak 786 butir.
BACA JUGA:Jaksa Turun ke Jalan dan Datangi OPD Dalam Rangka Kampanyekan Ini
BACA JUGA:Reses Reni Heryanti, Warga Tagih Lampu Jalan, Ini Tanggapan Sang Wakil Rakyat
Sedangkan untuk tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) ada sebanyak 6 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan, yaitu senjata tajam (sajam) sebanyak 2 unit dan barang bukti lainnya sebanyak 8 buah.
Lalu tindak pidana ketertiban umum (Kantibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 7 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan obat bertuliskan HJ berwarna putih sebanyak 3 butir, obat merek Peoster 200 misoproster sebanyak 3 butir, sajam sebanyak 1 unit dan barang bukti lainnya sebanyak 24 buah.
Sedangkan tindak pidana anak ada sebanyak 4 perkara, yaitu dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1 unit sajam, gunting sebanyak 1 unit, sendok semen sebanyak 1 unit, pakaian sebanyak 5 lembar dan potongan kayu sebanyak 1 buah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegasnya.
BACA JUGA:Langgar Aturan SKB CPNS, Peserta Bisa Langsung Gugur, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
Nurul juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menunjukkan komitmen Kejari BS dalam memastikan setiap proses hukum berjalan hingga tuntas. Namun Kejari BS juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara di wilayah hukumnya.
"Sehingga diharapkan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk menjauhi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, ketertiban umum, dan tindak pidana anak," harapnya.
BACA JUGA:Jembatan Air Pisang di Mukomuko Ditutup, Ini Penyebabnya
Penetapan 3 Tersangka