Harianbengkuluekspress.id- Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu jumlahnya mencapai 800 ribu pelanggaran selama 2024.
Bahkan dalam satu hari, pelanggaran yang terekam ETLE beberapa kali mencapai 1.000 pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Kasi Subdit Pelanggaran Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu, Kompol Kusman Jaya.
"Rata-rata dalam satu hari itu 1.000 pelanggaran, hari ini saja yang terekam melakukan pelanggaran sekitar 1.055 pelanggaran," jelas Kompol Kusman.
BACA JUGA:Pelanggar ETLE di Bengkulu Tembus 800 Ribu, Pengendara Mobil Terbanyak Ini Jenis Pelanggarannya
Delapan titik kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik persimpangan di Kota Bengkulu beroperasi 24 jam.
Masyarakat diharapkan mentaati aturan lalu lintas jika tidak ingin terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kebanyakan pelanggaran yang terekam tidak menggunakan safetybelt, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain.
Delapan titik kamera ETLE terpasang di Simpang 5 Ratu Samban 2 titik, Simpang GOR Sawah Lebar, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Simpang SLB, Jalan RE Martadinata, Simpang KM 8, Simpang 4 Polda Bengkulu.
Kekurangan dari ETLE yang saat ini terpasangan tidak semuanya pelanggaran yang terekam terverifikasi. Hal itu terjadi karena kendaraan menggunakan plat nomor luar Provinsi Bengkulu dan menggunakan plat nomor palsu.
Sistem dari ETLE yakni membacakan plat nomor kemudian terhubung ke STNK khusus wilayah Bengkulu. Jika plat luar atau plat palsu tidak akan terbaca oleh sistem.
BACA JUGA:Dalam Waktu Segini, Pelanggaran ETLE Polda Bengkulu Tembus 839 Ribu Kendaraan
BACA JUGA:Kesadaran Bayar Denda Tilang ETLE Rendah, Begini Penjelasan Polda Bengkulu
"Banyak yang terekam melanggar kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu, pakai plat palsu jadi tidak tervalidasi oleh ETLE," imbuh Kompol Kusman.