Calon PPPK Gelombang II Membludak, Segini Jumlah Pesertanya

Sri Hartika--

Harianbengkuluekspress.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Provinsi Bengkulu gelombang ke 2 telah membludak.  Sudah ada 1.498 orang yang melamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Untuk formasi tenaga teknis pendaftar mencapai 884 orang,  memenuhi syarat (MS) 192 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) 21 orang dan masih proses verifikasi sebanyak 606 orang.

Lalu, formasi tenaga kesehatan sudah ada 98 orang pendaftar. Dinyatakan MS 20 orang, TMS 3 orang dan masih proses verifikasi sebanyak 59 orang. Kemudian, formasi guru  525 orang pendaftar,  MS  290 orang, TMS 4 dan masih verifikasi sebanyak 223 orang pelamar.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika mengatakan, jumlah pendaftar akan terus terjadi.

"Pelamar yang telah mengirimkan berkas persyaratan itu ada sebanyak 1.418 orang dari 1.498 pelamar yang telah memiliki akun pendaftaran. Sekarang berkasnya masih terus diverifikasi," terang Sri, Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Tidak Serentak, Dimulai 3000 Siswa

BACA JUGA:Blok Batubara Dilelang, Simak Jadwalnya

Sri mengatakan, pendaftar seleksi PPPK gelombang kedua itu diyakini akan terus membludak. Apalagi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memperpanjang masa pendaftaran. Dari sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2024, namun diperpanjang sampai tanggal 15 Januari 2025. Keputusan perpanjangan pendaftaran PPPK gelombang dua itu, sesuai dengan  Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian kembali jadwal seleksi PPPK tahun anggaran 2024 Tahap II.

"Masih ada 5 hari lagi masa pendaftaran ini. Silahkan, kesempatan masih ada menjadi ASN," tuturnya.

Sri menjelaskan, ada tiga kriteria bisa mendaftar PPPK gelombang kedua. Yaitu, peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS)  dan PPPK tahap satu, yang telah dinyatakan TMS. Kemudian, tenaga honorer yang belum pernah mendaftar. Baik itu, menjadi PPPK maupun CPNS.

"Ini menjadi kesempatan bagi yang belum mendaftar dan yang telah mendaftar tapi dinyatakan TMS," ujar Sri.

Ditambahkan Sri, pelamar PPPK gelombang kedua itu, tidak semua honorer bisa mendaftar. Karena hanya honorer yang telah bekerja aktif selama 2 tahun terakhir, yang bisa mendaftar. Meskipun honorer tersebut belum terdata di BKN.  Termasuk untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Formasi Guru di Instansi Daerah.

"Jadi hanya kriteria itu yang bisa mendaftar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, bagi honorer yang tidak mendaftar PPPK gelombang kedua, namun telah  tercatat di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA)  BKN, nantinya pemerintah tetap akan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal itu sebagai upaya penghapusan status honorer pemerintah pada tahun 2025.

Tag
Share