Tilang Poin Belum Diterapkan, Begini Penjelasan Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bengkulu

Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bengkulu, Ipda Rino Setiawan.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan sistem tilang poin di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Tujuan Korlantas Polri menerapkan tilang poin agar masyarakat semakin tertib dan sadar keselamatan berlalu lintas. Salah satu sanksi yang diberikan jika terkena tilang poin pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bengkulu, Ipda Rino Setiawan menuturkan kepada BE, Selasa, 7 Januari 2024, terkait pelaksanan tilang poin itu belum bisa disampaikan, karena belum ada jadwal pasti dan petunjuk dari Korlantas Polri. Sejauh ini, Sat Lantas Polresta Bengkulu hanya mengetahui rencana pemberlakukan tilang poin tersebut.

"Memang ada perenacanaan tilang poin diberlakukan oleh Korlantas Polri. Untuk pelaksanannya dan sistemnya masih belum ada surat resmi dari Korlantas," ujar Ipda Rino.

Tilang poin nantinya dinamakan traffic activity report. Tujuannya untuk menghukum pelanggar lalu lintas secara lebih terukur. Setiap pengguna kendaraan diberikan beberapa poin. Jika sampai melanggar lalu lintas sampai menghabiskan poin, maka pelanggar diberikan sanksi pencabutan SIM. 

BACA JUGA:Ada SMP Kekurangan Murid, 7 Ruangan Kelas Tanpa Murid

BACA JUGA:Perkara Puskeswan Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Penjelasan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu

Meski aturan tersebut belum diterapkan, Ipda Rino berharap masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas. Karena, dari pantauan kamera ETLE dan pantauan dilapangan, pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu masih tinggi. Adanya kamera ETLE dan nanti jika diterapkan adalah tilang poin diharapkan semakin membuat masyarakat taat berlalu lintas.

"Taati peraturan berlalu lintas, waspada dalam berkendara, menjaga keselamatan menghindari kecelakaan," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

  

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan