Harianbengkuluekspress.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah memberikan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu, baik itu, Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota. Dari hasil penilaian, semua pemerintah daerah telah masuk zona hijau kualitas pelayanan publik.
Kabupaten kaur mendapatkan nilai tertinggi dan Pemda Provinsi Bengkulu mendapatkan nilai terendah (data selengkapnya lihat grafis,red). Hanya saja, Ombudsman memberikan catatan, terkait publikasi standar layanan yang dinilai masih lemah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Jaka Andhika mengatakan, menyampaikan publikasi standar layanan itu harus dilakukan. Baik itu lewat media yang dibuat instansi, maupun lewat media massa.
"Penyampaian publikasi standar layanan itu ada dua. Yaitu lewat instansi penyelenggara, maupun media massa. Seperti cetak, elektronik, hingga media sosial," terang Jaka, usaipenyerahan piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, di Hotel Two K Azanah Bengkulu, Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA:BI Edukasi Inflasi, Kepala BI Perwakilan Bengkulu Jelaskan Ini Dampaknya Bagi kehidupan Sehari-hari
Selain itu, Ombudsman juga memberikan catatan kepada Pemda Mukomuko. Sebab, pemda tersebut belum menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait penyelesaian sengketa lahan, antara perusahaan dan masyarakat.
"Kita minta, tindaklanjuti penyelesaian masalah itu dilaksanakan," tuturnya.
Dalam penilaian Ombudsman, Kabupaten Kaur dinobatkan sebagai daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik dengan nilai 96,14, diikuti oleh Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 95,57. Lalu Kabupaten Lebong dengan nilai 93,76. Kemudian, Rejang Lebong 93,07, Kepahiang 92,72, Bengkulu Tengah dengan nilai 91,33, Kota Bengkulu 90,47, Seluma 89,10 dan Bengkulu Utara dengan nilai 88,34. Sementara itu, Pemprov Bengkulu paling rendah dengan nilai 88,30.
Jaka mengatakan, penilaian publik dilihat dari empat dimensi, yakni terkait kompetensi pelayanan publik, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan di internal pelayanan publik dan terakhir persepsi mal administrasi, yakni bagaimana tindak lanjut dari pelayanan yang diberikan, sudah puas atau perlu diperbaiki.
"Hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman dalam kurun waktu bulan April hingga November 2024 seluruh wilayah Bengkulu baik Provinsi maupun kabupaten/kota berada di zona hijau," tuturnya.
Jaka mengatakan, hasil penilaian tahun ini tercapai trend positif dan komitmen untuk menjaga mutu SDM kepatuhan pelayanan oleh pemerintah daerah.
"Kita harap, kepada seluruh penyelenggara terus meningkatkan dan mempertahankan standar pelayanan yang ada," ungkap Jaka.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik yang telah masuk zona hijau itu, bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.