Pajak BBM Non Subsidi di Bengkulu Tertinggi di Sumatera, HPMPI Bengkulu Desak Turunkan

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) HPMPI, Steven desak Pemprov Bengkulu turunkan pajak BBM non subsidi.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) kembali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menurunkan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) HPMPI, Steven mengatakan penurunan pajak BBM non subsidi sangat ditunggu. Sebab, selama ini masyarakat Bengkulu selalu membeli produk BBM jauh lebih mahal dibanding provinsi lain di Sumatera. Saat ini, harga Pertamax di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 13.500. Sementara di daerah lain, seperti Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung, harga Pertamax hanya Rp 13.200.
"Sudah beberapa tahun ini, masyarakat Bengkulu membeli BBM jauh lebih tinggi dibanding provinsi tetangga," ujar Steven, Minggu, 16 Maret 2025.
BACA JUGA:PSU Pilkada BS Tanpa Kampanye Akbar, KPU: Debat Terbuka Tetap Digelar
BACA JUGA:Investor Harus Rekrut Pekerja Lokal, Ini Imbauan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu
Dijelaskannya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Bengkulu sebesar 10 persen. Besarnya tarif pajak ini yang membuat harga BBM non subsidi menjadi mahal.
"Kalau bisa diturunkan jadi 7,5 persen, maka harga BBM non subsidi menjadi lebih murah," tuturnya.
Steven mengatakan, Pajak BBKB BBM non subsidi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu. Tarif PBBKB 10 persen tersebut menjadi tarif tertinggi di Pulau Sumatera.
Sebab, jika dilihat di provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Jambi hanya menerapkan tarif PBBKB antara 5 hingga 7,5 persen.
"Jika tarif PBBKB Bengkulu turun menjadi 7,5 persen, maka dapat menekan harga BBM jenis Pertamax. Karena saat ini di SPBU harga Pertamax Rp 13.500, dan jika tarif PBBKB turun maka menjadi sekitar Rp 13.200 per liter. Sedangkan kalau di Pertashop harganya sekitar Rp 13.100 per liter," beber Steven.
Ia mengatakan, penurunan pajak BBM non subsidi itu nantinya akan mempengaruhi putaran ekonomi di Provinsi Bengkulu. Sebab, turunnya harga BBM akan berdampak pada sektor transportasi.
"Tentu produk yang dijual ke Bengkulu akan lebih murah, karena akan penurunan ongkos kirim," tambahnya.
Steven menilai, tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, turunnya harga BBM non subsidi juga akan mempengaruhi sektor lain seperti logistik dan pariwisata. Salah satu contohnya adalah potensi penurunan harga tiket pesawat. Karena bahan bakar pesawat (avtur) juga dikenakan PBBKB.
"Penurunan PBBKB juga dapat meningkatkan daya saing Bengkulu di kawasan Sumatera. Ini tentu berdampak baik untuk Bengkulu," tegas Steven.