2025, UMK di Bengkulu Utara Naik 6,5 persen

Jumat 13 Dec 2024 - 08:59 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Kamis pagi, 12 Desember 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan rapat dewan pengupahan dalam rangka merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.

Dalam rapat dewan pengupahan tersebut dihadiri langsung tim ahli dari Universitas Bengkulu Dr M Rusdi SE MSi, serta paraBadan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu Utara serta tamu undangan lainnya.

Kepala Disnakertrans BU, Sutrino MPd saat dikonfrimasi, mengatakan, bahwa dari hasil rapat dewan pengupahan tersebut disepakati bahwa kenaikan UMK di Kabupaten BU tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 ini sebesar RpRp 2.586.529,-  per bulan.

"Ya, dari hasil rapat dewan pengupahan yang telah dilakukan tadi hasilnya untuk UMK kita di tahun 2025 ada kenaikan sebesar 6,5 persen,"ujarnya.

BACA JUGA:Kenaikan UMK Benteng Disepakati Segini

BACA JUGA:Penetapan UMK di Rejang Lebong Mengacu UMP, Segini Besarannya

Setelah ini, lanjut Sutrino, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil rekomendasi UMK tahun 2025 ini ke pihak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Bengkulu. Baru setelah itu ke Bupati BU dan akan dilakukan penetapan terhadap UMK tahun 2025.

"Hasil ini akan kita sampaikan ke Gubernur Bengkulu dalam waktu dekat ini, setelah itu baru Bupati akan menetapkan UMK tahun 2025 nantinya,"terangnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada kebijakan terbaru tentang upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kenaikan ini, pemerintah Kabupaten BU berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut dan bekerja sama untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

BACA JUGA:2025, UMP Bengkulu Resmi Naik, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Perusahaan di Provinsi Bengkulu Wajib Patuhi Kenaikan UMP 2025, DPRD Buka Posko Pengaduan

"UMK akan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di wilayah kita  dan kita harap mampu menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja pada tahun 2025 nantinya,"tukasnya.(Aprizal)

Kategori :