UMK BU Rp 2,7 Juta Lebih, Ini Tujuannya

Senin 16 Dec 2024 - 21:03 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Meski masih menunggu penetapan dari Provinsi Bengkulu. Namun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sutrino telah memastikan bahwa untuk besaran Upah minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten BU tahun 2025 sebesar Rp 2.754.753,-. Hal tersebut setelah adanya rapat dewan pengupahan dalam rangka rekomendasi UMK tahun 2025 pada 12 Desember 2024 lalu.

"Ya berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, memang adanya kenaikan sebesar 6,5 persen UMK pada tahun 2025. Itu artinya, untuk UMK tahun 2025 di Kabupaten BU menjadi Rp 2.754.753,-, karena di tahun 2024 ini UMK diangka Rp 2.586.529,-," ujarnya.

Dengan kenaikan ini, Sutrino menambahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut dan bekerja sama untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Terutama bagi pihak perusahaan-perusahaan menengah dan besar yang ada di wilayah Kabupaten BU.

"UMK akan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di wilayah kita dan kita harap mampu menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja pada tahun 2025 nantinya," terangnya.

BACA JUGA:Lebong Ambil Alih Pembersihan Longsor di Jalan Provinsi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:16 Warga Rejang Lebong Jadi PMI, Ini Alasannya

Sutrino pun berharap, dengan kenaikan UMK tahun 2025 ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten BU.

"Tentu kita berharap dengan kenaikan UMK ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja," tandasnya.(afrizal)

Kategori :