6 Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada Bengkulu Selatan Gugur, Begini Penjelasan Bawaslu

Senin 16 Dec 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Renald
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Pasca pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu, Bawaslu Bengkulu Selatan menerima 6 laporan dugaan kecurangan Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Selatan, M Hasanudin SE MAP mengatakan laporan yang diterima pihaknya adalah dugaan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa beserta perangkatnya selama gelaran Pilkada. Namun, laporan tersebut gugur dengan sendirinya.

"Setelah berlangsung Pilkada pada 27 November kemarin, memang ada Bawaslu Bengkulu Selatan menerima 6 laporan dan semuanya dinyatakan gugur," ujar Hasanudin kepada BE di ruang kerjanya pada Senin,16 Desember 2024.

Lebih lanjut, Hasanudin mengatakan laporan tersebut dinyatakan gugur sesuai dengan regulasi  dan aturan yang ada. Adapun alasan gugurnya 6 laporan tersebut, yaitu pihak pelapor tidak melengkapi bukti pendukung yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Polisi Bergerak Cepat, 9 Anggota Geng Motor yang Beraksi di Anggut Bawah Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Terdakwa Sebut Bupati Terima Aliran Dana

"Dalam Peraturan Bawaslu, pelapor harus melengkapi formil dan materil laporannya. Dan gugurnya laporan tersebut karena tidak dilengkapi formil dan materilnya," katanya.

Hasanudin menyampaikan, dengan gugurnya laporan tersebut karena kurangnya syarat, maka Bawaslu Bengkulu Selatan juga menyetop pengusutan laporan yang ada, karena minimnya alat bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor.

"Kami juga telah menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor, tetapi pelapor tidak menyampaikan perbaikan itu dan laporan tersebut dinyatakan gugur," sampainya.

Pada kesempatan itu, Hasanudin juga menjelaskan bahwa pihak pelapor juga tidak menjelaskan alasannya tidak melakukan perbaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun surat pemberitahuan dan waktu perbaikan telah diberikan kepada pihak pelapor.

"Saya tidak bisa menjawab itu, karena yang tahu jawaban itu hanya pelapor itu sendiri," pungkasnya. (117)

Kategori :