Harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat jelang Natal dan tahun Baru (Nataru).
Unit Satreskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU), berhasil mengamankan 140 botol minuman keras (Miras) dalam giat operasi pekat Nala I yang dilakukan pada Senin malam 16 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi SH pada press rilisnya, Selasa 17 Desember 2024.
"Ya, dari hasil operasi pekat Nala yang kita lakukan pada Senin malam, ke tempat tempat yang diduga menjadi tempat penjual miras. Kita berhasil mengamankan ratusan botol miras,"ujarnya.
BACA JUGA:800 Tenaga Honorer di BU Tak Ikut Seleksi PPPK, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga TBS Kelapa Sawit di Tingkat PKS di BU Turun, Segini Sekarang
Ditambahkanya, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan surat telegram nomor STR/52/XII/OPS 1.3/2024, tanggal 3 Desember 2024 tentang giat imbangan operasi pekat Nala I 2024 diwilayah hukum Polres BU.
Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat menjelang Nataru dengan sasaran tindakan asusila, prostitusi, pornografi, porno aksi, miras, petasan, Sajam, Narkoba dan lainnya.
"Kegiatan ini dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat menjelang pelaksana natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025,"ungkapnya.
Dengan adanya operasi pekat Nala ini, Kapolsek berharap giat ini mampu mengurangi peredaran miras di lapangan, sehingga masyarakat bisa merayakan malam pergantian tahun secara tenang dan aman, tanpa mabuk-mabukan.
BACA JUGA:Hadapi Nataru, Bulog Jamin Ketersedian Stok Beras di BU Aman, Segini Banyaknya
BACA JUGA:66 Peserta Ikuti Lomba Invensi dan Inovasi Daerah di BU, Ini Tujuannya
"Kita berharap dengan giat yang kita lakukan ini dapat mengurangi peredaran miras sehingga masyarakat dapat meraysan natak dan tahun baru nantinya secara tenang dan aman,"tukasnya.(Aprizal)