Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi, di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Benteng.
Kali ini, giliran mantan pimpinan atau Branch Manager salah satu bank milik Pemerintah berinisial Zr ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin, 16 Desember 2024 sore.
Tersangka Zr langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan. Dimulai dari tanggal 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
"Tersangka Zr merupakan tersangka ke-5 dari kasus dana perumahan senilai Rp 5,5 miliar," Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra SH MH.
BACA JUGA:Butuh Tambahan Stok, BBM di Bengkulu Sering Langka dan Antre Panjang
Dijelaskan Marjek, pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu sejak tahun 2006 lalu.
Diduga, penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT ACP tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri. Bahkan, dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna. Hanya beberapa unit saja yang sudah menempati bangunan perumahan tersebut.
Saat pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sebelum tersangka Zr, Kejari Benteng telah menetapkan 4 orang tersangka. Yaitu, penanggung jawab lapangan PT Asisia Catur Persada (ACP), berinisial TG. Berikutnya AP yang merupakan oknum developer dan oknum karyawan Bank Pemerintah di Kota Bengkulu berinisial RZ.
RZ berperan selaku Analis Kredit pada Bank BTN Cabang Bengkulu memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menganalisis permintaan kredit dari pemohon. Namun, diketahui bahwa apa yang dikerjakan Rz tak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Kejari juga telah menetapkan DU, yang saat itu menjabat Branch Manager (BM) Bank BTN Cabang Bengkulu tahun 2018.
"Saat ini, Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka," jelas Marjek.(135)