harianbengkuluekspress.id - Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan bahwa 5 Januari 2025, penerapan tambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor. Yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akan bertambah.
Terkait hal tersebut diimbau agar masyarakat Kabupaten BU jangan sampai terkejut atas adanya tambahan opsen pajak tersebut.
"Ini yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa per 5 Januari 2025 mendatang ada tambahan pajak PKB dan BBN-KB," Kepala Bapenda BU Markisman melalui Sekretaris M Firdaus, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Sosialisasi Anti Korupsi, Inspektorat Benteng Undang Dewan dan Kepala OPD, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Penyaluran Dana Bantuan Masjid di Benteng Ditunda, Ini Penyebabnya
Ditambahkan M Firdaus, tambahan dua Opsen PKB dan BBNKB tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Jadi opsen pajak tersebut merupakan tambahan pembayaran pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
"Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, namun kebijakan dari pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB," ungkapnya.
Adapun tambahan pajak terhadap kedua opesen pajak tersebut, lanjut M Firdaus, yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar 66 persen pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Jadi ada tambahan sebesar 66 persen setiap wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan nantinya," terangnya.
Dirinya pun berharap, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat agar dapat memaklumi atas kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini bukan hanya diterapkan di kabupaten BU saja, melainkan seluruh Indonesia.
"Kita harap hal ini dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.(afrizal)