Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menghapus linieritas pada beberapa bidang studi pada program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penghapusan linieritas banyak menimbulkan tanya tanya besar bagi para tenaga pendidik terlebih menyangkut dengan nasib para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dibawah aturan lama.
Pasalnya, linearitas merupakan salah satu syarat pengakuan Serdik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Terkait hal itu, Dirjen GTK Nunuk Suryani, melalui surat Keputusan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 telah mengatur ulang linieritas bidang studi PPG.
Baik PPG untuk guru dalam jabatan (sebelumnya PPG Imbas) maupun PPG untuk calon guru (sebelumnya Prajabatan).
BACA JUGA:Kursus dan Pelatihan Jadi Penopang Kemajuan Bangsa, Ketua Kadin: LPK Jangan Dipandang Sebelah Mata
BACA JUGA:Golongan Pelanggan dan Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Salah satunya adalah bidang studi PGSD, yang dikurangi menjadi enam jenis. Nunuk Suryani menjelaskan bahwa linier dibuka begitu luas karena kebutuhan guru yang sangat besar.
Oleh karena itu, guru kelas dengan ijazah PGSD dapat ditambah dari berbagai disiplin ilmu lain. Namun, di bawah peraturan baru, program studi PPG PGSD mulai tahun 2025 telah disesuaikan dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dasar.
“Program studi PPG PGSD mulai tahun depan, baik yang pra-jabatan maupun yang mengambil PPG PGSD sudah mulai disesuaikan dengan beberapa bidang studi yang linier.”
Mulai tahun 2025, hanya lulusan S1 dengan ijazah bidang studi berikut ini yang dapat mengikuti program studi PPG PGSD:
1. Matematika
2. Bahasa Indonesia
3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
BACA JUGA:Piala AFF 2024, Peluang Indonesia Terancam, Wajib Menang untuk Melaju ke Semi Final