Harianbengkuluekspress.id - Guna meningkatkan perlindungan kepada masyarakat khusus pekerja rentan akan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 7.100 pekerja rentan di Kabupaten Kaur.
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 7.100 pekerja ini langsung diserahkan Bupati Kaur, H Lismidianto SH MH, secara simbolis kepada para camat di ruang kerja Bupati Kaur, Kamis 19 Desember 2024.
“Saya minta kepada para camat agar segera memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini kepada penerima dan jangan ditahan-tahan lagi,” kata bupati di sela-sela penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan bupati, dimana akibat dampak Covid-19 beberapa tahun lalu kini masih sangat dirasakan masyarakat. Sebab angka kemiskinan melonjak tinggi bahkan timbulnya kemiskinan ekstrim, hal ini disebabkan karena lapangan pekerjaan dan sumber-sumber pendapatan di berbagai sektor mengalami penurunan.
BACA JUGA:Bupati Kopli Marah dan Kecewa, Wabup Tak Dapat Konfirmasi Penyebab HUT Lebong Batal
BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Ini Dukungan dari Asisten II Pemkot Bengkulu
Juga tenaga kerja di daerah yang terdiri dari buruh harian, atau pekerja mandiri pada pekerjaan rentan dan rawan mengalami masalah dalam pekerjaan. Untuk itu pemerintah dalam memandang persoalan ini, perlu melakukan berbagai upaya dan terobosan, salah satunya dengan memberikan jaminan kepada pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kabupaten Kaur di tahun 2024 ini, telah melakukan penganggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan, upaya ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi tenaga kerja kita yang rentan dan rawan dengan kecelakaan kerja dan bahkan kecacatan dan kematian,” terangnya.
Ditambahkan bupati, juga dengan program ini diharapkan sedikit memberikan kenyamanan bagi pekerja kita jika terjadi kecelakaan kerja kecacatan bahkan kematian sehingga pekerja kita sebagai tulang punggung ekonomi keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Juga pemerintah terhadap tenaga kerja yang rawan dan rentan dapat menekan permasalahan timbulnya angka kemiskinan baru.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Mogok, Ini Penyebabnya
“Kami mengajak untuk kita bekerja sama mensosialisasikan dan bahkan memberikan kesadaran kepada masyarakat betapa pentingnya ikut menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Juga kami tekankan kepada seluruh pimpinan perusahaan, untuk memberikan ruang kepada tenaga kerja kita untuk mendapatkan jaminan sosial bagi ketenagakerjaannya,” tandasnya.
Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi juga menyampaikan, dimana 7.100 pekerja penerima BPJS Ketenagakerjaan melalui dana APBD 2024 ini merupakan para pekerja rentan dan rawan akan kemiskinan ekstrem. Ia berharap dengan adanya BPJS yang ditanggung pemerintah ini dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di Kaur.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 7.100 pekerja rentan ini hanya satu bulan kita anggarkan di tahun 2024. Untuk tahun 2025 mendatang kita usulkan anggaran sekitar Rp 300 juta. Jika memang anggaran belum terakomodir, para peserta bisa melanjutkan nya dengan bayar secara mandiri,” tandasnya.
BACA JUGA:Naru, Telkomsel Siap Hadirkan Pelayanan Maksimal
Sementara itu, Desmawati selaku AR perwakilan BPJS Tenagakerja Bengkulu juga menyampaikan, dimana pihaknya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Kaur yang telah mengcover para pekerja rentan di Kabupaten Kaur. Dimana, ada sebanyak 7.100 pekerja rentan di Kaur telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan Pemkab. Salah satu manfaat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka masyarakat tersebut akan menerima manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja rentan.