Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 55 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya ditemukan beredar di pasaran. Hal itu diketahui, berdasarkan hasil sampling dan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. Temuan ini mendorong BPOM Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai daerah guna menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Yogi Abaso Mataram SSi Apt mengungkapkan kepada BE, Sabtu, 21 Desember 2024, sidak ini menjadi bagian dari langkah rutin yang dilakukan BPOM. Setelah rilis hasil sampling, kami langsung bergerak melakukan sidak. Hasilnya, memang ditemukan produk kosmetik berbahan berbahaya, tetapi jumlahnya tidak besar dan tidak masif di Bengkulu."
Produk kosmetik yang teridentifikasi berbahaya ini terdiri dari 35 produk hasil kontrak produksi, 6 produk produksi lokal, dan 14 produk impor. Produk tersebut sebagian besar mengandung zat seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, serta timbal. Zat tersebut diketahui memiliki dampak buruk terhadap kesehatan, seperti iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko terhadap janin.
Yogi menjelaskan, distribusi produk kosmetik berbahaya ini di Bengkulu umumnya dilakukan melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Namun, karena Bengkulu bukan pasar utama, skala peredarannya relatif kecil.
BACA JUGA:Amazfit Luncurkan T-Rex 3, Smartwatch GPS Tangguh untuk Para Petualang
"Bengkulu ini bukan kota besar sehingga distribusi produk berbahaya di sini tidak signifikan," ungkapnya.
BPOM Bengkulu mengambil langkah tegas dengan memberikan pembinaan dan teguran kepada penjual. Penjual diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk tersebut.
"Jika nanti ditemukan lagi, kami menarik dan memusnahkan produk dalam jumlah besar," ucap Yogi.
Yogi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih kosmetik. Selalu periksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa. Belilah produk dari sarana resmi yang sudah terpercaya.
BACA JUGA:Ujicoba Makan Bergizi Gratis, Cak Imin: Dianggarkan Rp 400 triliun Dapat Menumbuhkan Ekonomi
Yogi juga mengingatkan bahayanya zat berbahaya yang terkandung dalam kosmetik, seperti merkuri yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga kerusakan ginjal, dan asam retinoat yang dapat memengaruhi organ janin. Hidrokinon pun diketahui berisiko merusak warna kornea mata dan kuku.
Dengan temuan ini, BPOM Bengkulu menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal. Masyarakat pun diimbau lebih cermat memilih produk untuk menjaga kesehatan kulit dan tubuh. (Indriati)