Harianbengkuluekspress.id- Saat ini Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan kenaikan UMP ini diharapkan para tenaga kerja di Indonsia dapat semakin sejahtera.
Dengan peningkatan kesejahteraan, para tenaga kerja dapat bekerja semakin maksimal dan perusahaan semakin maju.
BACA JUGA:Perusahaan di Provinsi Bengkulu Wajib Patuhi Kenaikan UMP 2025, DPRD Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:2025, UMP Bengkulu Resmi Naik, Segini Nominalnya
Dari 38 Provinsi di Indonesia, ada 5 Provinsi yang memiliki UMP yang nilainya tertinggi.
Adapun ke-5 Provinsi dengan UMP tertinggi pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jakarta: Rp5.396.761
2. Papua: Rp4.285.850
3. Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
4. Papua Selatan: Rp 4.285.850
5. Papua Tengah: Rp 4.285.848
BACA JUGA:UMP 2025 Naik Jadi 6,5 Persen, Presiden Prabowo Sebut Ini Alasannya
BACA JUGA:Pasca UMP Naik 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Ini Tujuannya