Harianbengkuluekspress.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjaloleh skor kredit di SLIK OJK atau tunggakan cicilan di pinjaman online.
SLIK adalah Skor kredit dalam sistem Layanan Informasi Keuangan atau dikenal BI Check yang sangat penting untuk aktivitas kredit bank.
Seseorang akan sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan jika memiliki skor tidak baik.
Semakin buruk skornya, semakin sulit atau mustahil untuk mendapatkan kredit dari bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
Oleh karenanya, secara khusus, OJK kini mengatur bahwa pinjaman online di P2P lending menjadi pihak yang wajib melaporkan SLIK.
Dengan demikian, histori pinjaman didalam P2P lending juga akan mempengaruhi skor kredit.
BACA JUGA:Dibuka Program Terima Kasih Marbot Berhadiah Jutaan Rupiah, Ini Link Pendaftarannya
BACA JUGA:KUR BSI Rp 50 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Perlu diketahui, sebelum aturan tersebut diumumkan, asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyatakan bahwa 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit yang rendah. Alasannya, katanya, karena adanya tunggakan pembayaran cicilan di Pinjol.
OJK juga menyoroti kasus seorang pencari kerja yang terhalang untuk mendapatkan pekerjaan karena skor kreditnya di SLIK OJK,
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro.
Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa jika peminjam mengikuti aturan dan pembayaran dan prosedur yang berlaku, data SLIK dapat diperbarui.
Bahkan, saat ini pengecekan SLIK sudah bisa dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, seseorang harus mengecek skor kreditnya.
BACA JUGA:Makin Menegangkan, Warga VS PT Agricinal Bentrok, Beberapa Warga Terluka, Ini Pemicunya