Honorer Tak Lulus PPPK 2024 Jangan Berkecil Hati, Pemerintah Siapkan Ini untuk Solusinya

Rabu 25 Dec 2024 - 10:43 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pada tahun 2025, pemerintah memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer. Bahkan, akhir tahun ini dilakukan penghapusan tenaga honorer.

Untuk penghapusan tenaga honorer, saat ini Pemerintah merekrut tenaga  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran.

Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun ini.

Pasalnya, saat ini ada sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Lulus PPPK Tahap I, Peserta Wajib Lengkapi SKCK,Ini Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Sudah Diumumkan, Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Cek Link Ini

Sedangkan pada tes PPPK tahun ini, pemerintah hanya menyediakan formasi sekitar 1 juta orang atau tepatnya 1.017.000 orang.

Sehingga, ada 700 ribu lagi honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi PPPK tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.

Nantinya, pegawai honorer yang tak lulus seleksi akan diangkat menjadi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time.

"Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu," ujarnya.

Skema PPPK paruh waktu atau part-time sendiri menjadi bentuk yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer.

BACA JUGA:PTT Gagal Seleksi PPPK Tahap I, Bisa Daftar Tahap II

BACA JUGA:Gagal CPNS Tak Bisa Ikut Tes PPPK, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

Kategori :