Harianbengkuluekspress.id - Rutan Kelas II B Manna memberikan remisi kepada salah seorang warga binaan permasyarakatannya (WBP). Kali ini remisi tersebut diberikan pada momen Natal dan tahun baru 2024.
Kepala Rutan Kelas II B Manna, Muhamad Nur menjelaskan remisi Hari Natal ini diberikan kepada Marhaen Sijabat (52) yang merupakan warga Jalan Veteran, RT 06, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna.
Marhaen Sijabat sendiri ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Pada momen ini, Rutan Kelas 2 B Manna cuma ada satu orang warga binaan yang beragama Nasrani dengan nama Marhen Sijabat," ujar Nur kepada BE pada Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Natal 2024 Lancar dan Aman
BACA JUGA:Pengguna Tol Bengkulu - Taba Penanjung Melonjak Selama Libur Nataru
Lebih lanjut, Nur mengatakan bahwa WBP yang mendapatkan remisi tersebut mendapatkan pengurangan masa menjalani hukuman selama satu bulan.
Nur juga mengatakan selain mendapatkan remisi satu bulan, Rutan Kelas II B Manna juga siap mendampingi dan memfasilitasi WBP yang menjalankan ibadah Natalnya.
"Meskipun hanya ada satu orang warga WBP yang beragama Nasrani, kami akan memberikan fasilitas dan pendampingan kepadanya dalam menjalankan ibadahnya. Meskipun itu sampai dengan tengah malam kami akan siap mendampingi," katanya.
Nur menjelaskan, semua rangkaian ibadah yang dilakukan WBP pada momen Natal ini akan dilaporkan ke pusat. Bahkan ibadah tersebut akan diikuti via zoom video.
"Sesuai perintah dari pusat, pasti akan kami lakukan saat link diberikan kepada kami (Rutan Kelas 2 B Manna, red)," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nur menyampaikan pada Natal ini kepada umat yang merayakan, bahwa Rutan Kelas 2 B Manna akan selalu siap memberikan pelayanan kepada WBP yang ada, khususnya bagi WBP yang ikut merayakan.
"Kami juga memohon dukungannya dan saran untuk kemajuan bersama, khususnya yang ada di Rutan Kelas 2 B Manna," pungkasnya. (117)