Terbaru, MenPAN RB Hapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Ini Ketentuannya

Sabtu 28 Dec 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto
Terbaru, MenPAN RB Hapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Ini Ketentuannya

- Kepala Satuan Pendidikan

- Pendamping Satuan Pendidikan

- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal

BACA JUGA:Dukung Keberlanjutan Perkebunan, Pemkab Mukomuko Kembali Buka Program Peremajaan Sawit , Ini Targetnya

BACA JUGA:TNI AD Buka Rekrutmen Calon Tamtama Prajurit Karier Gelombang 1 Tahun 2025, Ini Syarat Lengkapnya

- Peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Namun secara fungsional dari tugas tambahan tersebut tetap disebut dengan jabatan fungsional guru.

Sehingga, tidak ada lagi istilah Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, bahkan Kepala Sekolah.

Demikianlah informasi penghapusan jabatan pengawas sekolah. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :