DPR Desak Pemerintah Bayarkan Gaji PPPK Selama Masa Penundaan, Ini Respons MenPAN RB

Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id – Ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah resmi menunda pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026, setelah adanya kesepakatan antara Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian administrasi dan anggaran, agar seluruh tenaga honorer yang telah lulus seleksi dapat diangkat secara bersamaan tanpa ada kendala teknis di kemudian hari.
Namun, kabar ini tentu membawa kekhawatiran besar bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dan berharap segera mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.
BACA JUGA:Ramadhan, Buya Yahya Sebut Orang ini Boleh Tidak Berpuasa
BACA JUGA:Gaji Honorer Tak Dianggarkan Lagi, Sementara Pengangkatan jadi PPPK Ditunda 2026
"Kami memastikan bahwa semua tenaga honorer yang telah lolos seleksi tetap akan diangkat menjadi ASN. Tidak ada peserta yang digugurkan, dan seluruh nama mereka sudah tersistem dengan baik," ujar MenPAN RB, Rini Widyantini.
Penundaan pengangkatan ini memicu pertanyaan besar terkait hak gaji bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi. Apakah mereka akan tetap menerima gaji meskipun belum resmi diangkat sebagai ASN?
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, menegaskan bahwa tidak adil jika tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024 tidak mendapatkan hak gaji mereka selama 15 bulan penundaan.
"Kami meminta KemenPAN RB segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pembayaran gaji PPPK tetap dilakukan meskipun jadwal pengangkatan mereka ditunda," tegas Giri.
Ia bahkan menyarankan penggunaan anggaran dari sektor barang dan jasa untuk membayar gaji tenaga honorer, meskipun mekanisme ini masih perlu dikaji lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
MenPAN RB Rini Widyantini memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK 2024.
"Kami bersama Kemendagri telah menyiapkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna membayar gaji PPPK, meskipun mereka belum resmi diangkat," ungkapnya.
Menurutnya, melalui surat edaran ini, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran sejak awal tahun, sehingga tenaga honorer tetap menerima haknya tanpa kendala keuangan.