DPR RI Soroti Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Minta KemenPAN-RB Revisi Kebijakan

Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id – Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menuai kritik dari Komisi II DPR RI.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pengangkatan ASN tidak harus dilakukan serentak.
"Tidak ada keharusan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus dilakukan bersamaan. Jika suatu instansi sudah menyelesaikan administrasi, maka pengangkatan bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," tegas Zulfikar dalam pernyataannya, Minggu 9 Maret 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB, pengangkatan CPNS 2024 yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025 secara serentak. Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap 1 yang awalnya direncanakan pada Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026.
BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Bayarkan Gaji PPPK Selama Masa Penundaan, Ini Respons MenPAN RB
BACA JUGA:Gaji Honorer Tak Dianggarkan Lagi, Sementara Pengangkatan jadi PPPK Ditunda 2026
Namun, Komisi II DPR RI menolak kebijakan ini jika harus berlaku seragam untuk semua instansi. Mereka meminta KemenPAN-RB segera merevisi SE tersebut agar tidak menghambat proses pengangkatan bagi CPNS dan PPPK yang sudah memenuhi persyaratan administratif.
Zulfikar menekankan bahwa kesimpulan rapat bersama MenPAN-RB dan BKN menetapkan Oktober 2025 dan Maret 2026 sebagai batas waktu penyelesaian pengangkatan, bukan sebagai jadwal serentak.
"Dengan adanya kalimat percepatan penyelesaian, seharusnya ini menjadi batas akhir. Tapi kalau kita melihat skenario awal dari MenPAN-RB dan BKN, target mereka adalah menyelesaikan pengangkatan di akhir 2026. Itu sebabnya Komisi II menekankan percepatan," jelasnya.
Menurutnya, sejak awal tahapan seleksi, seluruh peserta sudah mendapatkan informasi mengenai proses yang harus mereka jalani. Oleh karena itu, wajar jika ada banyak peserta mempertanyakan alasan di balik penundaan ini.
"Setiap tahapan seleksi sudah diumumkan sejak awal. Maka ketika tiba-tiba ada keputusan untuk menunda pengangkatan, wajar jika para peserta mempertanyakan alasan di baliknya," lanjutnya.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini seharusnya untuk mempercepat pengangkatan ASN, bukan malah menundanya.
Zulfikar meminta agar CPNS dan PPPK yang sudah memenuhi syarat administrasi segera mendapatkan SK pengangkatan, tanpa harus menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026.
"Kalau prosesnya sudah berjalan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah selesai, pengusulan NIP juga sudah rampung, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan mereka," tegasnya.