
Penguatan peran DPS dalam POJK ini semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi DPS dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam rangka mendukung penguatan peran dimaksud, terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern syariah.
BACA JUGA:KUR BCA Rp 120 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Proses Cepat Tanpa Ribet, Segini Angsurannya
Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank.
Demikianlah 3 aturan yang baru dirilis OJK agar ke depan tidak ada lagi bank yang bangkrut dan izin operasinya dicabut. Semoga bermanfaat. (*)