HMPV Sudah Masuk Di Indonesia, Menkes Terbitkan Surat Edaran Begini Bunyinya

Jumat 10 Jan 2025 - 16:00 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

5. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi jika terjadi peningkatan kasus ISPA/Pneumonia/Flu Burung.

6. Melakukan verifikasi rumor atau penyelidikan epidemiologi jika ditemukan adanya peningkatan kasus ataupun kejadian pneumonia, dan melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat jika diperlukan.

7. Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor jika ditemukan kasus Flu Burung untuk mengetahui faktor risiko dan kasus tambahan Flu Burung.

Termasuk melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di regional wilayahnya terkait pengambilan spesimen kasus Flu Burung sesuai dengan standar pedoman dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.

8. Mengirimkan spesimen swab suspek Flu Burung segera ke Labkesmas regional (tier-4) wilayahnya masing-masing, yang merupakan Jejaring Laboratorium Rujukan Surveilans Sentinel ILI/SARI terintegrasi COVID-19.

BACA JUGA:Mobil Suzuki Ignis 2025, Desainnya Keren, Pilihan yang Cocok untuk di Perkotaan

BACA JUGA: Patrick Kluivert, Optimis Mampu Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Dengan melampirkan kuesioner penyelidikan epidemiologi kasus (data-data klinis, epidemiologi, risiko kontak dengan unggas)

Untuk dilakukan pemeriksaan PCR Flu Burung (H5N1) Cito/segera sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (NIC/National Influenza Center)

9. Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kementerian Pertanian (Balai Besar/Balai Veteriner) di wilayah kerjanya untuk berkoordinasi terkait pencegahan dan pengendalian zoonosis melalui dukungan surveilans Flu Burung pada unggas dan komunikasi risiko terkait zoonotik influenza

10. Menyusun atau melakukan review rencana kesiapsiagaan terhadap ancaman potensi KLB, khususnya untuk patogen pernapasan yang berpotensi pandemi.

11. Melakukan Penilaian Risiko Bersama (PRB) dengan perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan selanjutnya melaksanakan manajemen risiko dan komunikasi risiko terpadu Flu Burung sesuai dengan hasil PRB.

BACA JUGA:KUR BSI Rp 60 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

BACA JUGA:2025, Gedung Baru Puskesmas di Lebong Dibangun, Segini Anggarannya

12. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan bersama dengan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam upaya penanggulangan ISPA/Flu Burung di masyarakat, sebagai berikut:

Kategori :