HMPV Sudah Masuk Di Indonesia, Menkes Terbitkan Surat Edaran Begini Bunyinya

Jumat 10 Jan 2025 - 16:00 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

1. Meningkatkan pelaporan rutin ISPA/Pneumonia/Flu Burung pada format laporan program ISPA dan Zoonosis setiap bulannya.

2. Meningkatkan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui pelaporan rutin ISPA, Zoonosis, dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB dapat dilaporkan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

BACA JUGA: Kemenag Akan Bangun 1000 Kampung Moderasi Beragama, Ini Sasarannya

BACA JUGA:Teror Harimau di Mukomuko Meluas, Jejaknya Mengarah ke Danau Nibung, Warga 4 Desa Ini Dilanda Ketakutan

3. Rumah Sakit Swasta dan Klinik Mandiri berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencatatan dan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung

4. Mengoptimalkan pemantauan Sindrom Pernapasan Akut Berat di Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, termasuk rumah sakit lokus sentinel penyakit infeksi emerging.

5. Puskesmas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging.

6. Rumah Sakit dan Puskesmas sentinel site ILI-SARI meningkatkan penemuan kasus ILISARI termasuk meningkatkan jumlah spesimen yang dikirimkan ke laboratorium rujukan.

7. Rumah Sakit yang merupakan Jejaring Laboratorium Rujukan Surveilans Sentinel ILI/SARI terintegrasi COVID-19, melakukan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi Flu Burung (H5N1) yang menginfeksi manusia sesuai dengan algoritma dan protokol yang berlaku

8. Laboratorium Rumah Sakit Rujukan Surveilans Sentinel ILI-/SARI terintegrasi COVID-19 melakukan pengiriman spesimen ILI-SARI dan konfirmasi Flu Burung (H5N1) ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.

BACA JUGA:IKASSAI BETIK Lampung-Bengkulu Siap Dukung Kepemimpinan Helmi - Mian untuk Bengkulu Lebih Maju

BACA JUGA:Mau Jadi Pramugari, Lion Group Sedang Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar!

9. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.

10. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes.

11. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.

12. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi dan virologi di lapangan.

Kategori :