harianbengkuluekspress.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur segera memproses usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Usulan tersebut disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, pada Jumat 10 Januari 2025. DPRD Kaur mengagendakan akan menggelar rapat paripurna pada Senin 13 Januari 2025.
"Tentu kami menyambut baik usulan dari KPU Kaur dan akan segera memprosesnya dan Insya Allah Senin 13 Januari 2025 kita menggelar rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Kaur Januardi, Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Seluma Bakal Cetak Sawah dan Irigasi Baru, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Harimau Berpindah - pindah, Masyarakat Makin Terancam, Begini Pesan Kepala KSDA Mukomuko
Menurutnya, dalam dokumen yang diterima pihaknya, KPU Kaur menyertakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara serta keputusan penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Gusril Pausi S Sos MAP-Abdul Hamid S Pd I berhasil meraih suara terbanyak dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Dengan disampaikannya usulan ini, DPRD Kaur akan meneruskan usulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bengkulu.
“Harapan kita nanti pasangan calon terpilih dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugas untuk membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kaur,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto SKom MM membenarkan pihaknya telah menyerahkan hasil rapat pleno yang digelar sehari sebelumnya. Dimana memutuskan Paslon nomor urut 2 sebagai Bupati dan Wabup terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan dan juga sudah ditetapkan pemenangnya pada beberapa waktu yang lalu.
"Sudah diserahkan ke DPRD Kaur, sejauh ini tugas kita sebagai penyelenggara Pilkada Kaur 2024 sudah selesai kami atas nama KPU mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah turut serta membantu proses Pilkada dapat berjalan lancar," tandasnya.(irul)