Curi Sawit, 3 Pemuda di Kaur Dibekuk, Begini Awal Ketahuannya

Sabtu 11 Jan 2025 - 10:03 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Tiga orang pemuda berinisial BP (19), OA (23), Warga Desa Talang Besar Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) dan FT (18), Warga Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, terpaksa harus harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur.

Ketiga tersangka ini dijebloskan ke penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian buah sawit dan pembobolan rumah warga, Kamis 9 Januari 2025.

“Dari tiga tersangka ini dua orang merupakan tersangka pencurian buah sawit dan satu orang tersangka percobaan pencurian pembobolan rumah warga. Ketiganya ini kita amankan lokasi dan waktu berbeda,”kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh dalam jumpa pers, Jum’at 10 Januari 2025.

Dikatakan Kasat, dimana untuk BP dan OA yang merupakan tersangka pencurian buah sawit  itu dinamakan Kamis 9 Januari 2024 di sekitar desa setempat.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Hibahkan 4 Gedung ke Polresta, Ini Daftarnya

BACA JUGA:2025, Program Bedah Rumah Pemkot Bengkulu, Segini Jumlah Rumah yang Akan Direhab

Kedua tersangka diamankan bermula dari korban Yenton Herpopi (52) yang melaporkan jika Rabu 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB pelapor diberitahu melalui telepon oleh keponakannya menyampaikan bahwa kebun Kades Talang Besar itu buahnya sudah dipanen orang,

Juga pelaku sudah diamankan di sebuah ram sawit di desa Ulak agung Kecamatan Pagulir yang sedang di menimbang buah sawit milik korban yang dicuri, s etelah di timbang seberat 1 ton 50 Kg lalu korban kembali ke kebun untuk mengecek,

Setelah mengeceknya, ternyata masih banyak buah sawit yang masih berada di tanah. Atas kejadian ini korban melapor ke Polisi dan oleh Polisi kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kaur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara memang kedua tersangka ini sering melakukan pencurian buah sawit ini, untuk keterlibatan TKP lain kita masih kembangkan,”terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, untuk tersangka FT yang merupakan seorang residivis ini diamankan warga Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 10 44 WIB di Desa Talang Besar.

Tersangka diamankan setelah kepergok warga saat melakukan percobaan pencurian rumah milik Ayi Suherlan (54), Warga Desa Pengurungan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. 

Dari tangan tersangka Polisi berhasil BB berupa 1 buah kunci pas 1 buah obeng yang kesemuanya digunakan pelaku sebagai alat bantu untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Mendagri Tekankan Prioritas Penataan Honorer, Pemda Diminta Tunda Kenaikan TPP PNS

BACA JUGA:PLN Bengkulu Selatan Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Sabtu 11 Januari 2025, Ini Daerah Terdampak

Kategori :