Seorang Residivis Diciduk Polres Mukomuko, Diduga Pengedar Sabu Lintas Provinsi
Sat Resnarkoba Polres Mukomuko menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis 9 Januari 2025.-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- SE (25), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko saat ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko.
SE sendiri merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia kembali dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
SE sendiri diduga seorang pengedar sabu lintas Provinsi. Sebab, sabu tersebut dipasok dari luar Provinsi Bengkulu.
"Dugaan sementara pelaku ini terlibat dalam kasus lintas Provinsi, namun saat ini masih dalam pengembangan," Kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Diduga pengedar Narkoba, Pemuda Mukomuko Diciduk Polisi, Ini BB yang Ditemukan
SE dibekuk Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 14:30 WIB di perkebunan kelapa sawit yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat diamankan, pelaku membawa sebuah botol air minum yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam botol tersebut.
Atas ulahnya itu, SE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat kami tangkap, kami menemukan 8 paket sabu, SE ini merupakan residivis kasus narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 20 tahun,” tambah Aritonang.
Kasat mengaku, keberhasilan pihaknya membekuk SE berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Bahkan, lokasi ditangkapnya pelaku, diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
AKP Aritonang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ipuh.