Namun sayang perbuatan TP digagalkan oleh keluarga dan warga yang g berada di seputaran TKP yang selanjutnya membawa dan menyerahkan ke kepolisian.
“Untuk tersangka FT ini diamankan warga saat hendak melakukan pencurian rumah warga, juga tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Juga kita menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang tidak main hakim sendiri,”tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, tiga tersangka harus meringkuk disel tahanan Polres Kaur dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Airullah)
Kategori :