5. Termasuk menyediakan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemekaran Desa Diberi Syarat Ketat, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pemekaran Desa Berpotensi Dibuka 2026, Pemkab Mukomuko Perjuangkan Desa Ini
"Jadi syaratnya cukup ketat," bebernya.
Untuk desa lain di Provinsi Bengkulu, menurut Siswanto belum ada yang mengajukan sebagai desa pemekaran.
Meski cukup sulit menjadi desa pemekaran, namun ada peluang ketika UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa diterapkan.
"PP UU desa yang baru ini belum turun. Nanti kita lihat, seperti apa dalam PP nya," terang Siswanto. (eko)
Kategori :