DPRD Bisa Usut Tanpa Bentuk Pansus, Kasus Ini

Minggu 12 Jan 2025 - 22:01 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id -  Sampai saat ini, DPRD Seluma hanya gertak sambal untuk membuat Pansus di DPRD Seluma.  Sekalipun demikian Waka I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar SSos menjelaskan walaupun 5 fraksi belum tentukan arah dan Pansus tak terbentuk anggota DPRD Seluma masih bisa mengungkap terkait dugaan honorer Siluman.

"Kita masih bisa menindak PPPK siluman ini, karena masih ada kewenangan yang melekat dari DPRD" singkat Syamsul.

Diterangkannya lagi, kewenangan anggota DPRD Seluma untuk mengungkap dugaan honorer siluman ini bisa dilakukan, karena DPRD memiliki kewenangan pengawasan di setiap kegiatan pemerintahan yang menggunakan uang negara.

"Kewenangan pengawasan di setiap kegiatan pemerintahan yang menggunakan uang negara, Jangan di kira dengan tidak adanya pansus, DPRD tidak bisa berbuat," jelasnya.

BACA JUGA:Persaingan Ketat, Kuota PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Hanya 172 Orang

BACA JUGA:Harimau Berpindah dengan Cepat, Sudah Masuk Wilayah Desa Air Dikit, 3 Perangkap Tak Dilirik

Lanjutnya, kalau ada laporan dan ditemukan bukti A1 dalam pengangkatan PPPK di Seluma tidak sesuai aturan pimpinan DPRD akan melakukan audensi ke BKN dan Menpan - RB untuk batalkan kelulusan

"Kalau kami temukan info ini A1 ada kesalahan baik administrasi dalam tes PPPK, kami pimpinan DPRD bisa meminta audiensi atau kunjungan kerja ke BKN atau Menpan RB untuk membatalkan kelulusan, karena pengisian NIP dilakukan sekitar dibulan Mei," jelas Syamsul.

Tak main-main, Waka I ini akan terus melakukan penelusuran terus terkait kebenaran honorer siluman di Seluma, baik yang sudah tes ataupun lolos PPPK.

"Akan kita telusuri terus kebenarannya.  Begitu kita temukan data yang sebenarnya, baru  kito tindak lanjuti," tutupnya. (Jefrianto)

Kategori :