Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang, Anggota Dewan 2019-2014 Berpotensi Terseret

Kejari Kabupaten Kepahiang menggelar konferensi pers terkait pengusutan dugaan korupsi di DPRD Kepahiang. -DONI/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang terus memburu uang negara dari perkara dugaan korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023. 

Terkait jumlah kerugian negara, sejauh ini penyidik masih mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI Perwakilan Bengkulu dengan total temuan mencapai Rp 11,4 miliar.

Artinya, bukan hanya ASN di lingkungan DPRD Kabupaten Kepahiang saja yang mesti bertanggung jawab. Sebab, dalam LHP BPK RI tersebut, semua anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024, juga ada tuntutan ganti rugi (TGR) dalam rantang waktu tahun 2021-2024. Sehingga mereka pun berpotensi terseret.

Informasi terhimpun, TGR sejumlah wakil rakyat setiap orangnya mencapai ratusan juta, hingga saat ini belum melakukan pelunasan sesuai dengan LHP BPK RI. 

"Untuk kerugian negara, sejauh ini kita masih mengacu pada LHP BPK. Jadi, semua keterangan para saksi yang kita periksa masih dilakukan pendalaman," tegas Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intelejen Nanda Handika SH.

BACA JUGA:Pelantikan Kada di Provinsi Bengkulu Berpotensi Tak Serentak, Berikut Penyebabnya

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan “Digosok Hepi” Berhadiah Rp 1 Miliar, Begini Caranya

Terkait dengan pembayaran TGR dari semua pejabat, baik anggota DPRD maupun ASN di lingkungan DPRD Kabupaten Kepahiang, khususnya pada alokasi tahun 2021 hingga 2023, Nanda menegaskan belum ada pihak-pihak terkait yang melakukan pelunasan.

Untuk itu, penyidik terus bekerja mendalami keterangan para saksi. Guna mengungkap aliran dana secara jelas sampai dapat menetapkan para tersangka dalam perkara Mega korupsi digedung wakil rakyat tersebut. 

"Untuk tersangka belum sampai ke sana, kita berharap saksi bisa menuangkan keterangan secara lengkap di BAP, sehingga perkara dapat terungkap secara jelas," sebutnya. 

Penyidik menyambut baik pernyataan kuasa hukum mantan Sekwan Kepahiang, Roland Yudhistira yang mengatakan di media bahwa kliennya siap buka-bukaan terkait dengan aliran dana Setwan semasa periode kepemimpinannya di DPRD Kepahiang. 

"Iya, dituangkan saja ke dalam BAP, tentu hal itu yang dibutuhkan oleh penyidik," terang Nanda. 

Sebelumnya, melalui pengacara Joni Bastian, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Rolan Yudhistira mengaku memiliki bukti kuat aliran dana Setwan yang saat ini tengah disidik oleh Pidsus Kejari Kepahiang. Joni Bastian selaku PH mengugkapkan bahwa kliennya siap untuk membuka 'Kartu AS' dalam dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang saat ini, sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Bastian menyebutkan bahwa kliennya itu akan bersikap kooperatif dalam tahapan penyidikan di Kejari Kepahiang dan bersedia, untuk membantu jaksa dalam mengungkap dugaan korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan