Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan swasta yang ada di kota untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Permenaker 20 tahun 2020 tentang memperkerjakan penyandang disabilitas.
"Kita Disnaker Kota Bengkulu telah menyusun jadwal menugaskan petugas-petugas kita untuk melakukan pemberitahuan dan juga sosialisasi terkait hal tersebut," kata Firman, Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Usulan Pelantikan Bupati Terpilih, Dikirim ke Kemendagri
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025, NU Masih Tunggu Sidang Isbat
Ia menerangkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta meminta beberapa instansi pemerintah dan swasta untuk memperkerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang ada. Serta sebagai bentuk penghormatan, pelindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di kota dengan memberikan mereka pekerjaan yang sesuai.
"Kita minta agar instansi pemerintahan dan swasta dapat mempekerjakan warga Kota Bengkulu penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan karyawannya yang ada," terangnya.
sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi serta lainnya.
Sementara itu, terkait dengan sistem penggajian atau pengupahan karyawan harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota atau Kabupaten (UMK).
"Pada tahun 2024, sebanyak 28 orang penyandang disabilitas telah bekerja pada18 instansi, perusahaan swasta ataupun pemerintah di Kota Bengkulu. Untuk itu, setiap perusahaan harus memperkerjakan satu persen dari jumlah pegawai untuk swasta dan dua persen untuk pemerintah dari jumlah total pekerja," bebernya.
Sebelum dipekerjakan, Disnaker Kota Bengkulu juga akan memberikan pelatihan sesuai dengn kebutuhan perusahaan seperti kompetensi komputer, pelatihan fotografer dan sebagainya.
Hal tersebut dilakukan agar seluruh perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas, dan sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan serta menurunkan angka pengangguran.
"Disnaker Kota Bengkulu juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sesuai dengan Perwal 244 tahun 2023 sehingga penyandang disabilitas bisa terlayani dengan baik," tandasnya. (529)