TPP ASN Kaur Tak Naik, Segini Tertinggi dan Terendah
Asisten III Setda Kaur, Ir Herwan memimpin rapat bersama Tim TPP Kabupaten Kaur di Aula Bapperida Kaur, Selasa, 14 Januari 2025.-IRUL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan di tahun 2025 ini tidak ada kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Saat ini, besaran TPP yang diterima ASN tetap mengacu pada aturan tahun 2022 dengan besaran tertinggi Rp 20.100.000 dan untuk staf Rp 1.160.000 per bulan.
“Sesuai dengan hasil rapat bersama tim TPP tadi Selasa, 14 Januari 2025, untuk TPP tahun 2025 ini tidak ada kenaikan dan masih seperti tahun 2024 lalu,” kata Asisten III Setda Kaur, Ir Herwan saat memimpin rapat bersama Tim TPP Kabupaten Kaur di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaur, Selasa, 14 Januari 2025.
Dikatakan Herwan, ada beberapa poin dalam memberikan tambahan penghasilan kepada PNS yani dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemberhentian Honorer Kewenangan OPD, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:7 Peserta CPNS Pemprov Bengkulu Sanggah Hasil Tes, Panitia Bakal Lakukan Ini
Kedua, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai PNS ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
“Walaupun tidak ada kenaikan, tapi kita mengusulkan kenaikan TPP untuk Tim Pokja di ULP, ini karena kinerja mereka berisiko,” terangnya.
Ditambahkan Herwan, dimana untuk TPP yang diberikan harus adil, dan sesuai aturan dengan kehadiran para PNS yang ada di OPD tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengiriman surat ke Kemendagri dan sudah kami terima saran dari mereka untuk penyesuaian dari TPP tersebut memang benar harus sesuai dengan kelas jabatan PNS tersebut.
“Saya minta kepada OPD untuk memberikan TPP kepada PNS ini agar benar-benar sesuai aturan atau kehadiran PNS yaitu 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja,” tandasnya.(618)