Pengedar Ganja Dilimpahkan, Begini Pernyataan Kasi Pidum Kejari Bengkulu

Rabu 15 Jan 2025 - 20:43 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidana Umum Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Tersangka yang dilimpahkan Sandy Azhari (31) warga Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu. Barang bukti ganja yang disita dari tersangka lsekitar 300 gram. Terdiri dari 10 paket kecil, sedang dan besar. 


--

Pelimpahan tahap II tersangka narkoba tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusyidi Sastrawan SH MH.

"Tersangka ini pengedar, jadi penerapan pasalnya pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kasi Pidum.

BACA JUGA:Terdakwa Akui Salahgunakan DD, Ini Kesaksian Kedua Terdakwa Kasus DD Puguk Pedaro Lebong Saat Persidangan

BACA JUGA:Kaur Dalam Sejarah: Perjalanan Penuh Ujian Pemimpin dan Doa untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Tersangka Sandy ditangkap sekitar November 2024, di rumahnya. Bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu terkait peredaran ganja di sekitaran Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

Dari penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang laki-laki yang tinggal di sekitaran Jalan Flamboyan. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target merupakan pelaku tindak pidana narkoba.

Tim Subdit III bergerak melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan ganja.

Polisi melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 paket besar ganja diatas meja, 4 paket kecil didalam tas slempang, 4 paket besar ganja didalam tas jinjing dan 1 paket besar ganja dibalut kain sarung di dalam lemari. 

BACA JUGA:Awal Januari 2025, 97 Perwira TNI Naik Pangkat, Ini Nama-namanya

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka selanjutnya akan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Sementara itu, penuntut umum mempersiapkan berkas tersangka untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. (Rizki Surya Tama)

 

 

Kategori :