Harianbengkuluekspress.id - Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira terus membeberkan dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Kepahiang.
Ia mengaku, selama dirinya menjabat ada tekanan agar menyetor uang kepada pimpinan, sehingga ia mengakali penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023. Tekanan itu, karena adanya permintaan uang setoran dana di luar kegiatan resmi untuk oknum pimpinan.
Nilai uang yang diwajibkan setor oleh Sekwan jumlah cukup fantastis, bahkan dalam satu kali permintaan nilainya bisa mencapai ratusan juta. Permintaan uang itu harus disediakan setiap kali pencairan anggaran yang dilakukan oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kewajiban agar Sekwan menyediakan dana di luar kegiatan resmi tersebut membuat Sekwan memutar otak agar dapat memenuhi.
"Saat ini kami melakukan klarifikasi, karena selama ini klien kami, Pak Roland ini sekarang masih saksi, tapi dalam konteks pemeriksaan sekarang seolah-olah sebagai pelaku utama korupsi di Sekwan. Dengan nilai fantastis Rp 11, 4 miliar. Padahal faktanya, untuk temuan Setwan hanya Rp 3 miliar. Itupun sudah dikembalikan tinggal menyisakan Rp 2 miliar. Jadi, Rp 8 miliar lebih itu adalah temuan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang saat itu," tegas Kuasa Hukum Roland Yudistira, Jhoni Bastian SH.
BACA JUGA:Korupsi Pasar Inpres, Kejari Kaur Selamatkan Uang Rp 678,8 Juta
BACA JUGA:Bengkulu Termiskin Ke-2 di Sumatera, Ini Hasul Rilis Berita Resmi BPS Provinsi Bengkulu
Menurut Jhoni, kliennya Roland Yudistira sudah sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Namun diharapkan agar orang-orang yang terlibat aktif selama ini seperti pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif selalu atasan Sekwan tidak melakukan cuci tangan.
Dengan mengorbankan kliennya sendiri, karena perbuatan yang dilakukan oleh Roland dalam mengelola anggaran APBD selama tiga tahun tersebut tidak terlepas dari perintah atau tekanan oknum pimpinan.
"Menurut klien kami demikian, tekanan besar mulai dari mewarisi ketekoran kas DPRD diawal menjabat. Kemudian harus memenuhi permintaan sejumlah uang di luar kegiatan resmi, makanya klien kami masih memutar otak untuk memenuhinya," ucap Jhoni.
Jhoni menekankan, siap membuka fakta sebenarnya pada kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang. Kliennya memiliki banyak bukti para petinggi di Kabupaten Kepahiang menikmati aliran dana dari Roland Yudistira selama menjadi Sekwan aktif.
"Ini baru bagian kecil, karena kita tidak bisa membuka materi penyidikan. Nanti kalau sudah waktunya, akan kita ungkap semuanya," tutup Jhoni.
Roland Yudistira memang memutuskan untuk bersuara ke publik mengungkapkan orang-orang yang harus ikut bertanggung jawab, karena mereka juga menjadi pihak yang menikmati aliran dana tuntutan ganti rugi (TGR) yang sedang diusut Kejari Kepahiang.
Diwawancarai awak media pada Senin, 13 Januari 2025 malam, Roland menegaskan jika Rp 11,4 Miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021 hingga 2023 bukanlah TGR Sekretariat Dewan (Setwan) semata, karena dalam LHP BPK RI menegaskan jika temuan Setwan hanya Rp 3 miliar. Selebihnya merupakan temuan atau TGR anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024.
Diungkapkan Roland, besarnya temuan di DPRD Kabupaten Kepahiang dimasa jabatannya disebabkan sikap loyalitas dirinya kepada atasan, dimana ketika ditunjuk menjadi Sekwan tahun 2019 akhir, dirinya dibebankan banyak tuntutan yang harus dipenuhi. Agar dapat mempertahankan posisinya sebagai pejabat eselon 2.