Jamaah Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Ini Kriterianya

Senin 04 Dec 2023 - 13:53 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

 1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:

 a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;

 b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);

 c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);

 d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);

 e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau

 g. Morbus Hansen (ICD-10 A30),

 

2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:

a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;

c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.

BACA JUGA: Libur Nataru, 5 Ruas Jalan Tol Gratis, Ini Daftarnya

 

 

3. Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria:

Tags : #syarat pelunasan biaya haji #musim haji 2024 #kemenag #jamaah #istithaah kesehatan
Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 15:00 WIB

KUA Kaur Minim ASN, Hanya Segini Jumlahnya

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Pemprov Bengkulu Dipastikan Kondusif

Terkini