Perampas Mobil Dibekuk, Ini Dia Korbannya

Rabu 06 Dec 2023 - 20:41 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bengkulu menangkap seorang laki-laki berinisial MS (37) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. MS ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana perampasan satu unit mobil warga berinisial S, warga Kota Bengkulu. MS bekerja sebagai debt collector salah satu leasing di Kota Bengkulu. Bersama dengan empat orang rekannya yang masih DPO (daftar pencarian orang), MS merampas mobil milik korban di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Torisman Munthe mengatakan, kasus perampasan tersebut sudah lama, laporan disampaikan pada 2022. Kemudian, setelah mendapatkan cukup bukti dan menerima informasi terduga pelaku di Bengkulu, Tim Opsnal Polresta Bengkulu. bergerak menangkap terduga pelaku. 

"Terduga pelaku ini tidak kooperatif, sudah dua kali kami panggil tidak datang. Sampai akhirnya setelah bukti lengkap dan berkasnya sudah lengkap kami menangkap terduga pelaku saat menerima informasi terduga pelaku ada di rumah," jelas Ipda Munthe.

Perbuatan terduga pelaku merampas mobil korban tersebut diduga menyalahi aturan. Karena, saat merampas mobil dari leasing harus punya surat penyitaan. Diduga pelaku dan teman-temannya merampas paksa kendaraan korban. Bermula saat terduga pelaku melihat mobil korban kemudian menghentikan paksa mobil korban. Saat korban turun dari mobil sempat terjadi berdebatan antara terduga pelaku dan korban. Salah satu terduga pelaku masuk ke dalam mobil dan membawa mobil. Setelah mobil berhasil mereka kuasai, barulah para terduga pelaku mengaku dari leasing. Tidak terima mendapatkan perlakukan tidak pantas, korban melaporkannya ke Polresta Bengkulu.

"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 368 KUHP, barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Untuk pelaku lain masih kami dalami," tutup Ipda Munthe.(167)

 

 

Kategori :