BENTENG, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan sosialisasi tentang alur penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Dokumen PKKPR ini merupakan salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus pemecahan sertifikat dan perubahan status sertifikat lahan.
Dari sertifikat yang diperuntukan sebagai lahan perkebunan menjadi lahan perumahan atau pemukiman.
"Kali ini, masyarakat yang kita undang berasal dari wilayah Kecamatan Pondok Kelapa," kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Benteng, Faisal Eriza ST.
Adapun alur penerbitan PPKPR, terang Faisal, diawali dengan adanya surat pengajuan dari masyarakat ke Dinas PUPR Kabupaten Benteng. Setelah itu, tim dari Dinas PUPR akan melakukan survei terlebih dahulu ke lokasi dan melihat kesesuaian lahan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Benteng.
Secara umum, sambung Faisal, ada 2 (dua) jenis dokumen PKKPR yang dikeluarkan. Yaitu, PKKPR usaha dan PKKPR non usaha.
Khusus PKKPR usaha, jelasnya, biasanya diusulkan oleh pihak pengembang untuk pembuatan kawasan pemukiman (perumahan,red), bangunan gudang ataupun lainnya.
"Ada beberapa usulan yang bisa diakomodir. Salah satunya ialah lahan sawah yang dilindungi. Sebab, sudah masuk kawasan budidaya yang dilindung dan tak bisa dialihfungsikan," tutupnya.
Sementara itu, Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP berharap, agar peserta yang diundang bisa menyebarluaskan informasi kepada warga lainnya. Salah satunya dalam hal pengurusan sertifikat lahan yang memang tak bisa diproses dalam penerbitan sertifikat hak milik. Salah satunya ialah lahan yang berada di sepadan pantai Kecamatan Pondok Kelapa yang merupakan kawasan dilindungi.
"Kita harapkan, peserta akan memberi pengimbasan bagi masyarakat lainnya. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui tentang status lahan tersebut," jelas Rachmat.(135)