BENGKULU UTARA, BE - Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu mendapat persetujuan jadi Perda. Yakni Raperda tentang rancangan perubahan atas peraturan Kabupaten Bengkulu Utara nomor 13 tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal tersebut diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dalam agenda penyampaian kata Akhir Fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap 2 Raperda Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (6/12).
Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto SIP mengatakan bahwa dari seluruh penyampaian kata akhir, ke tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara semua fraksi menyetujui dan sepakat dua Raperda tersebut yakni pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta STOK BPBD Bengkulu Utara untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tujuan agar menjadi produk hukum di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Ya, kita patut bersyukur setelah melalui tahapan yang panjang, 2 Raperda yang telah disusun oleh Pemkab Bengkulu Utara seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara menerima kedua Raperda tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023," ujarnya.
Herliyanto juga menambahkan, bahwa 2 Perda ini diharapkan nantinya mampu diimplementasikan dengan baik dan secara optimal demi mewujudkan kebijakan di Kabupaten Bengkulu Utara dalam membangun Kabupaten Bengkulu Utara. Karena kedua Perda tersebut yakni Perda pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Perda STOK BPBD Bengkulu Utara, memang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kita harap dengan disahkannya Perda ini, permaslahan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta STOK BPBD di Kabupaten Bengkulu Utara dapat teratasi dengan baik," harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE MAP mewakili Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara yang menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah agar jadi perda.
Wakil Bupati Arie Septia Adinata mengatakan keberadaan dua peraturan daerah itu tentunya semakin meningkatkan kinerja pemerintah daerah menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Juga mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Bengkulu Utara. Wabup Arie pun menyampaikan, pihaknya juga siap melaksanakan perda tersebut untuk kemaslahatan masyarakat Bumi Ratu Samban. Selanjutnya raperda yang mendapat persetujuan jadi perda ini akan segera di laporkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Allhamdulillah 2 Raperda ini telah setujui jadi Perda memang dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini ada begitu banyak dinamika yang terjadi tentunya juga hal ini banyak menguras waktu pikiran tenaga baik pihak legislatif, maupun pihak eksekutif. Mudah-mudahan hal ini selain menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, juga akan menjadi amal ibadah dan persembahan terbaik kita dalam menyusun program kerja dan kegiatan untuk membangun Kabupaten kabupaten Utara yang kita cintai," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, SIP dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE MAP, Anggota DPRD Bengkulu Utara, pihak dari Forkopimda yakni Kapolres, Dandim, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta OPD terkait di lingkup Pemkab Bengkulu Utara. (127/prw)