BENGKULU, BE - Belum seluruh UMKM dapat mengakses pembiayaan yang disediakan pemerintah. Hal ini dikarenakan minimnya informasi dan jaringan.
Pengamat UMKM di Provinsi Bengkulu, Beny Suharto mengaku diperlukan alternatif saluran pembiayaan baru. Salah satu yang bisa dipertimbangkan ialah melalui perusahaan financial technology atau fintech.
"UMKM perlu adanya saluran pembiayaan baru seperti Fintech, karena program pembiayaannya sebelumnya belum mampu memenuhi harapan pelaku UMKM di daerah," kata Beny, Kamis (7/12).
Ia mengaku, banyak perusahaan fintech yang sudah membantu usaha mikro dan kecil yang unbankable. Pemerintah melalui OJK juga sudah banyak memberikan izin bagi perusahaan fintech. Bila itu disinergikan, manfaatnya bagi UMKM akan terasa hingga bisa naik kelas.
"Kalau itu bisa disinergikan oleh pemerintah maka saya yakin UMKM di daerah bisa naik kelas," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan SH menyatakan banyak UMKM yang belum mampu mengakses dana perbankan karena sulitnya memenuhi persyaratan, terutama terkait dengan agunan.
"Dengan adanya perusahaan fintech, seharusnya risk profile di perbankan akan terpotong. Di marketplace, kita bisa melihat kinerja UMKM dari trading history yang sudah dihasilkan," kata Erdiwan.
Dengan analisis digital di marketplace, fintech merupakan pintu baru bagi UMKM untuk dapat mengakses permodalan. Bahkan, Ia menyarakan, bank pelaksana KUR dapat bekerja sama dengan perusahaan fintech mengatasi kesulitan UMKM untuk mengakses KUR.
"Kita sarankan kalau bisa bank pelaksana KUR bisa kerja sama dengan fintech dengan begitu pelaku UMKM yang tidak mendapatkan pembiayaan bisa segera mendapatkan pembiayaan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengaku, saat ini jumlah perusahaan fintech berizin mencapai puluhan perusahaan.
Ia berharap izin usaha yang diperoleh perusahaan-perusahaan fintech dapat memperkuat pembiayaan UMKM di daerah.
"Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat UMKM, khusunya untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat," ujar Tito.
Ia mengaku, perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK diantaranya Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinworks, Pohondana, Mekar, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Crowdo, Ammana.id, Alami, dan Investree.
"Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan layanan pinjaman online dari perusahaan yang berizin atau terdaftar di OJK," tutupnya.(999)