Harianbengkuluekspress.id - Perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Kaur diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri kepada karyawan. Sebab pemberian THR tepat waktu, merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya.
“Kita sudah sampaikan ke perusahaan, lakukan pembayaran THR karyawannya tepat waktu. Ini agar para karyawan beserta keluarganya bisa mempersiapkan dengan leluasa keperluan lebaran tahun 2025 ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Noprin Aidi SIP MSi, Minggu 16 Maret 2025.
Dikatakan Noprin, dimana hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Untuk besaran THR keagamaan yang diberikan yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Juga paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.
BACA JUGA:Tolak Kuari, Warga Surati Bupati, Begini Isinya
BACA JUGA:Safari Ramadan, Wabup Kaur Serap Aspirasi Warga
Ditambahkannya, dimana nanti pihaknya akan menerjunkan petugas untuk memantau pembayaran THR di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur ini. Jika perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya dapat diberikan sanksi teguran atau pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Sebab, selama sebuah perusahaan masih tetap aktif beroperasi, maka mereka harus tetap membayar THR karyawannya. Sedangkan jika ada perusahaan yang mengatakan tidak sanggup membayar THR karyawan dengan alasan kolaps, maka itu akan Disnakertrans Kaur akan melakukan pengecekan.
“Nanti kita akan mendirikan posko aduan untuk menerima laporan jika ada perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, nanti akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.(Irul)