Perusahaan Diminta Lapor Bukti THR, Ini Imbauan Kepala Disnaker Kota Bengkulu

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi. --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) meminta seluruh perusahaan swasta maupun negeri menyampaikan laporan bukti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang dinaungi. Laporan ini sebagai fungsi ketaatan dalam pemenuhan hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang.
"Nanti bagi yang sudah dibayarkan silahkan lapor," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi saat diwawancara BE, Minggu, 16 Maret 2025.
Terdapat 1.200 lebih perusahaan masuk dalam pemantauan Disnaker. Bukti laporan pembayaran THR tersebut menjadi acuan dalam mendata perusahaan mana saja yang belum membayar THR.
"Jika tidak ada laporan tentu ada proses penindakan yang disesuaikan dengan peraturan berlaku, mungkin berupa denda," terangnya.
BACA JUGA:Dukcapil Kerja Sama Program Bersalin, Untuk Laksanakan Program Ini Bagi Bayi Baru Lahir
BACA JUGA:Dua Sumber PAD di Benteng Dihapus, Ini Penyebabnya
Pengaduan dapat disampaikan ke Disnaker jika ada pekerja/buruh yang merasa tidak dibayarkan THR oleh perusahaan tempatnya bekerja. Posko pengaduaan dibuka hingga 2 minggu setelah Idul Fitri. Terkait pengaduan yang diterima diidentifikasi sesuai mekanisme berlaku.
Selama proses berjalan pekerja bersangkutan mendapat perlindungan. Disnaker dapat mendatangi pimpinan perusahaan untuk memberikan teguran jika terbukti ada pelanggaran terkait THR.
"Jadi ada fungsi kontrol kita mana yang sudah dan mana yang belum. Kalau belum apa kendalanya. Kita siap menerima laporan berkoordinasi juga dengan provinsi, sebelum melakukan penindakan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)